P – PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (1-3)
Diposting oleh
olahraga
di
04.15
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (1) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum tentara. (Pasal 2 Angka 1 UU Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (2) yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang meme-nuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada hukum militer. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (3) yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer. (Pasal 1 Angka 42 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer).
Tagged Definisi Hukum, Definisi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Kamus Hukum,Pengertian Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, UU nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata Republik Indonesia, UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (1) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum tentara. (Pasal 2 Angka 1 UU Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (2) yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang meme-nuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada hukum militer. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (3) yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer. (Pasal 1 Angka 42 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer).
0 komentar:
Posting Komentar